UMR Solo 2023 Resmi Dinaikkan, Ini Daftar UMR di Solo Raya Lengkap

Pada akhir Desember 2022, Walikota Solo yakni Gibran Rakabuming mengumumkan bahwa UMR Solo 2023 resmi dinaikkan. Apabila dibandingkan dengan upah minimum di Jawa Tengah yang sebesar Rp1.958.169, UMR atau UMK Solo memang lebih tinggi. Berapakah jumlahnya? Simak informasi lengkap mengenai UMK Solo Raya 2023 berikut ini.

Upah Minimum Kota Solo 2023

Menurut Surat Keputusan Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah, upah minimum di seluruh kabupaten/kota mengalami kenaikan, termasuk Solo. Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Besaran UMK Solo 2023 yakni menjadi Rp2.174.169 karena mengalami kenaikan sebesar Rp138.448.

Selama sepuluh tahun terakhir UMK Solo selalu mengalami kenaikan, meskipun pernah berada pada konsidi ekonomi yang sulit akibat Pandeni Covid-19. Apabila dibandingkan pada tahun 2012, UMK atau UMR Solo telah naik 100% lebih di tahun 2023. Meskipun kenaikan yang terjadi tidak secara drastis. Dalam satu dekade kenaikan upah minimum Solo, kenaikan paling rendah terjadi di tahun 2022.

Berikut daftar kenaikan upah minimun di Solo lima tahun terakhir:

  • Tahun 2023: Rp2.174.169

  • Tahun 2022: Rp2.034.810

  • Tahun 2021: Rp2.013.810

  • Tahun 2020: Rp1.956.200

  • Tahun 2019: Rp1.802.700

Daftar Upah Minimum di Solo Raya 2023

Solo Raya merujuk pada wilayah eks Karesidenan Solo yakni meliputi Kota Surakarta atau Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Boyolali. UMR Solo Raya berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Berikut UMK di semua daerah yang masuk Solo Raya.

  • Kota Surakarta: Rp2.174.169 dengan kenaikan sebesar Rp138.448

  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.483 dengan kenaikan sebesar Rp143.170

  • Kabupaten Sragen: Rp1.969.596 dengan kenaikan sebesar Rp130.139

  • Kabupaten Klaten: Rp2.152.322 dengan kenaikan sebesar Rp136.699

  • Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448 dengan kenaikan sebesar Rp129.404

  • Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712 dengan kenaikan Rp145.412

Besaran upah minimum di Kota Surakarta menjadi yang tertinggi kedua setelah Kabupaten Karanganyar. Sedangkan Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah se-Solo Raya. Untuk kenaikan UMK tertinggi pada tahun 2023 ditempati oleh Kabupaten Boyolali, yakni sebesar Rp145.412.

Dasar Penetapan UMK atau UMR Solo Raya

Kemenaker secara khusus mengeluarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebagai penganti PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dilakukan karena rumus perhitungan upah minimum yang terdapat pada PP No. 36 Tahun 2021 telah dianggap tidak relevan dengan kondisi perekonomian di Indonesia saat ini.

Perbedaan yang terdapat pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan PP No. 36 Tahun 2021 yakni:

  • Terdapat indeks khusus yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rumus perhitungan upah minimum

  • Apabila perhitungan akhir bernilai negatif, Kemenaker menghimbau untuk tidak melibatkan nilai pertumbuhan ekonomi

  • Maksimak kenaikan 10% untuk upah minimum

Kemenaker menetapkan bahwa upah minimum pasti akan mengalami kenaikan, tetapi dengan nominal yang relevan. Sehingga tidak akan menyulitkan para buruh dan pengusaha. Dengan ketiga aturan tersebut, Kemenaker berharap bahwa kenaikan upah minimum dapat diterima dengan baik oleh aliansi buruh dan pengusaha.

Itulah informasi lengkap terkait UMK Solo Raya tahun 2023. Di tahun 2023, UMK Kota Surakarta mengalami kenaikan sebesar 6,8% atau Rp138.448. Tak hanya di Kota Surakarta, dearah yang termasuk dalam Solo Raya juga mengalami kenaikan upah minimum. Anda dapat menggunakan daftar tersebut sebagai pertimbangan untuk memilih tempat bekerja nantinya.