PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai perusahaan distribusi dan perdagangan farmasi di Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk mengedepankan integritas dan tata kelola yang baik. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi yang berpotensi terjadi di lingkungan kerja sekaligus membangun budaya perusahaan yang berintegritas tinggi.
Menanamkan Budaya Integritas
KFTD menjadikan integritas sebagai nilai inti dalam budaya perusahaan. Hal ini tertuang dalam visi dan misi perusahaan, serta pedoman perilaku yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. KFTD juga secara aktif mengedukasi karyawan tentang pentingnya integritas dan bagaimana cara menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
Memperkuat Tata Kelola Perusahaan
KFTD menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan GCG ini meliputi struktur organisasi yang jelas, mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, dan sistem pengendalian internal yang efektif.
Mencegah Praktik Korupsi
KFTD berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi dalam segala bentuk. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
Pengembangan Sistem Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK)
KFTD menerapkan SMAP yang komprehensif untuk meminimalisir risiko TPK. SMAP ini mencakup berbagai elemen, seperti penilaian risiko, pelatihan karyawan, mekanisme pelaporan, dan kontrol internal.
Penerapan Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
KFTD memiliki pedoman yang jelas untuk mengatur penerimaan dan pemberian gratifikasi. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa gratifikasi dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
UPG bertugas menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan gratifikasi. UPG juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang gratifikasi kepada karyawan.
Pelatihan Anti-Korupsi
KFTD secara rutin mengadakan pelatihan anti-korupsi untuk seluruh karyawan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman karyawan tentang TPK dan bagaimana cara menghindarinya.
Mekanisme Pelaporan TPK
KFTD menyediakan mekanisme pelaporan TPK yang aman dan konfidensial. Karyawan dapat melaporkan dugaan TPK melalui berbagai saluran, seperti email, hotline, atau secara langsung kepada UPG.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
KFTD menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas TPK. KFTD akan melaporkan dugaan TPK kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.