Skip to content

Cegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Ini 3 Hal yang Dilakukan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution

  • by

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan produk kesehatan yang merupakan bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen untuk terus mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindakan penyuapan yang berpotensi terjadi di lingkungan perusahaan.

Berikut ini adalah beberapa upaya pencegahan KKN yang diterapkan oleh KFTD. Mulai dari rutin mengisi LHKPN, menerapkan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP, serta merilis larangan gratifikasi.

1. Mengisi LHKPN

Untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, serta keterbukaan, seluruh insan di bawah naungan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berupaya untuk senantiasa mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.

Melalui upaya ini, KFTD berkomitmen dalamย  menjaga integritas, sehingga segala bentuk tindak pidana KKN dapat dicegah dan dihindari.

Di samping itu, pengisian LHKPN yang dilakukan secara rutin setiap tahun tersebut juga menjadi bukti komitmen KFTD dalam mewujudkan lembaga yang sehat dan bebas dari segala tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2. Terapkan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP

PT Kimia Farma Trading & Distribution telah meraih Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) terhitung sejak tahun 2023. Sertifikasi ini menjadi acuan bagi KFTD untuk menghindari segala aktivitas suap dengan berbagai langkah spesifik.

Standar ini juga menjadi wujud kepatuhan KFTD terhadap Undang-Undang (UU), sekaligus partisipasi aktif bagi KFTD sebagai salah satu pelaku usaha dalam meminimalisir kasus suap di Indonesia.

3. Keluarkan Surat Edaran Larangan Memberikan Gratifikasi

Melalui Surat Edaran Larangan Memberikan Gratifikasi yang dikeluarkan Manajemen KFTD berdasar UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri BUMN SE-7/MBU/05/2021, seluruh rekanan ataupun mitra kerja Kimia Farma Group dilarang memberikan gratifikasi, baik berupa bingkisan, uang, maupun yang lainnya, kepada karyawan atau pejabat Kimia Farma Group.

Hal tersebut penting untuk menghindari praktik penyuapan dalam bentuk apa pun, sehingga KFTD dapat senantiasa menjaga integritasnya dalam melaksanakan seluruh proses bisnisnya.

Demikian tiga hal yang dilakukan KFTD sebagai upayaย  mencegah tindakan KKN di lingkungan perusahaan. Selain itu, manajemen PT Kimia Farma Trading & Distribution juga terus mengimplementasikan berbagai prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mempertahankan Tata Kelola Perusahaan yang transparan, amanah, serta akuntabel.